Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

50 Objek Cagar Budaya Ditetapkan Pemprov DKI, Berikut Lima di antaranya

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan objek sebagai cagar budaya. Objeknya harus berusia 50 tahun atau lebih.

10 Oktober 2022 | 23.30 WIB

Museum Bank Indonesia merupakan cagar budaya peninggalan De Javasche Bank yang beraliran neo-klasikal dipadu dengan pengaruh lokal dibangun pertama kali pada tahun 1828. Terletak di Jl. Pintu Besar Utara No.3, Jakarta Barat (depan stasiun Beos Kota) yang menempati area bekas gedung Bank Indonesia Kota. Tempo/Rully Kesuma
Perbesar
Museum Bank Indonesia merupakan cagar budaya peninggalan De Javasche Bank yang beraliran neo-klasikal dipadu dengan pengaruh lokal dibangun pertama kali pada tahun 1828. Terletak di Jl. Pintu Besar Utara No.3, Jakarta Barat (depan stasiun Beos Kota) yang menempati area bekas gedung Bank Indonesia Kota. Tempo/Rully Kesuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Selama 2018-2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 50 objek cagar budaya. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan untuk melindungi dan melestarikan aset budaya yang ada di ibu kota. "Ini dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya, juga bagian dari upaya kami melindungi aset budaya milik Pemprov DKI," kata Anies, Sabtu pekan lalu, 9 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penetapan sebuah objek menjadi cagar budaya adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Dengan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta, maka akan ada survei, riset daftar pustaka, dan pembahasan kajian sebelum objek ditetapkan sebagai cagar budaya.


Syarat Cagar Budaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan objek sebagai cagar budaya. Objeknya harus berusia 50 tahun atau lebih.

  1. Memiliki arti khusus bagi sejarah.
  2. Mewakili gaya paling singkat 50 tahun.
  3. Mengandung ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
  4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Dari 50 objek yang dijadikan cagar budaya, berikut lima di antaranya:

  1. Rumah Proklamasi

Rumah yang dijadikan tempat Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dulu terletak di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta ini sangat pantas dijadikan cagar budaya. Di rumah itu tersimpan banyak sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia.

  1. Tugu Proklamasi

Ini monumen peringatan berdirinya bangsa Indonesia. Di tugu itu juga terdapat monumen patung Soekarno-Hatta yang berdiri berdampingan, mirip dengan foto ketika naskah proklamasi kemerdekaan pertama kali dibacakan.

  1. Stasiun Jatinegara 

Melansir dari heritage.kai.id, Stasiun Jatinegara dibangun pada 1909 dengan nama Stasiun Meester Cornelis. Lalu di masa pendudukan Jepang, nama itu diganti menjadi Jatinegara.

  1. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

Jembatan ini adalah jembatan kereta yang dibangun untuk kereta yang berlalu lalang di stasiun Jatinegara. Rampung dibangun pada 1918, dengan tujuan untuk menghilangkan persimpangan dengan jalan raya yang padat, sehingga perusahaan kereta pada masa itu meninggikan jalur kereta api dengan membuat jembatan di atas Jalan Matraman Raya.

  1. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

Menurut bi.go.id, sebelum dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia pada 1953, gedung cagar budaya ini merupakan bank zaman kolonial De Javasche Bank. 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus