Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Selama 2018-2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 50 objek cagar budaya. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan untuk melindungi dan melestarikan aset budaya yang ada di ibu kota. "Ini dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya, juga bagian dari upaya kami melindungi aset budaya milik Pemprov DKI," kata Anies, Sabtu pekan lalu, 9 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penetapan sebuah objek menjadi cagar budaya adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Dengan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta, maka akan ada survei, riset daftar pustaka, dan pembahasan kajian sebelum objek ditetapkan sebagai cagar budaya.
Syarat Cagar Budaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan objek sebagai cagar budaya. Objeknya harus berusia 50 tahun atau lebih.
- Memiliki arti khusus bagi sejarah.
- Mewakili gaya paling singkat 50 tahun.
- Mengandung ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
- Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Dari 50 objek yang dijadikan cagar budaya, berikut lima di antaranya:
- Rumah Proklamasi
Rumah yang dijadikan tempat Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dulu terletak di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta ini sangat pantas dijadikan cagar budaya. Di rumah itu tersimpan banyak sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia.
Ini monumen peringatan berdirinya bangsa Indonesia. Di tugu itu juga terdapat monumen patung Soekarno-Hatta yang berdiri berdampingan, mirip dengan foto ketika naskah proklamasi kemerdekaan pertama kali dibacakan.
- Stasiun Jatinegara
Melansir dari heritage.kai.id, Stasiun Jatinegara dibangun pada 1909 dengan nama Stasiun Meester Cornelis. Lalu di masa pendudukan Jepang, nama itu diganti menjadi Jatinegara.
- Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
Jembatan ini adalah jembatan kereta yang dibangun untuk kereta yang berlalu lalang di stasiun Jatinegara. Rampung dibangun pada 1918, dengan tujuan untuk menghilangkan persimpangan dengan jalan raya yang padat, sehingga perusahaan kereta pada masa itu meninggikan jalur kereta api dengan membuat jembatan di atas Jalan Matraman Raya.
- Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
Menurut bi.go.id, sebelum dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia pada 1953, gedung cagar budaya ini merupakan bank zaman kolonial De Javasche Bank.
FANI RAMADHANI
Baca juga: Wagub Riza Patria Bakal Panggil Manajemen Transjakarta soal Halte Bundaran HI