Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Janji disampaikan untuk menindaklanjuti kemenangan warga atas perkara banding class action di Pengadilan Tinggi DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya. Kita akan ganti rugi, kita akan jalankan sesuai keputusan pengadilan," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juli 2018.
Warga Bukit Duri yang terdampak penggusuran saat normalisasi Sungai Ciliwung pada 12 Januari 2016 lalu memenangkan banding yang diajukan oleh Balai Besar Sungai Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menguatkan putusan kemenangan warga atas Pemprov DKI sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.
Saat itu, pengadilan memutuskan Pemprov DKI untuk mengganti rugi kepada 93 warga Bukit Duri yang terdampak pemggusuran masing-masing Rp 200 juta.
Selain membayar ganti rugi, Anies Baswedan juga berjanji akan melaksanakan penataan kampung bagi warga Bukit Duri dalam program Community Action Plan (CAP). Warga Bukit Duri meminta Anies Baswedan membangun kampung susun.
Anies Baswedan berharap, pemerintah pusat melalui BBWSCC tidak memperpanjang proses hukum. Dia minta putusan Pengadilan Tinggi DKI diterima semua pihak.
"Harapan kita, BBWSCC juga memahami niat baik untuk kita memfasilitasi warga," kata Anies Baswedan.