Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ahmad Dhani Bantah Bakal Maju Pilkada Kota Surabaya 2020

Ahmad Dhani menyampaikan bantahan akan maju dalam Pilkada Kota Surabaya 2020 melalui rekannya, Lieus Sungkharisma.

4 November 2019 | 16.25 WIB

Aktivis sekaligus tersangka makar, Lieus Sungkharisma, usai menjenguk terpidana Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Aktivis sekaligus tersangka makar, Lieus Sungkharisma, usai menjenguk terpidana Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rekan musisi Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, membantah kabar bahwa pentolan grup Band Dewa 19 tersebut bakal maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Wali Kota Surabaya 2020. Lieus menyatakan bahwa rekannya itu saat ini tengah fokus menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tegas dia mengatakan tidak pernah ada niatan dan tidak pernah menyuruh siapapun untuk menjadi calon Wali Kota Surabaya," kata Lieus usai menjenguk Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 4 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lieus menyampaikan, dalam pertemuannya siang tadi, Dhani meminta dirinya mengklarifikasi kabar soal dirinya maju dalam Pilkada Wali Kota Surabaya.

"Dia pesan, 'benar Lieus kasih tau teman-teman pers, gue enggak ada keinginan untuk itu'," ucap Lieus menirukan pesan Dhani.

Sebelumnya, Dhani disebut-sebut bakal maju dalam pemilihan Wali Kota Surabaya 2020. Seorang yang mengaku utusan Dhani dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota Surabaya. Formulir diambil ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Surabaya.

Dhani sendiri masih mendekam di balik jeruji besi karena kasus penghinaan terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani menyebut mereka sebagai idiot dalam vlognya setelah koalisi tersebut mengepung Hotel Majapahit, Surabaya, tempat Dhani menginap pada Agustus 2018.

Suami dari Mulan Jameela tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada musisi pendukung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada pemilu lalu tersebut.

 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus