Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi, mendapat penolakan dari warga setempat. Alasan penolakan, jarak TPST terlalu dekat dengan permukiman warga, yakni hanya lima meter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Pembanguann TPST) Jelas melanggar, ada peraturan menteri yang menetapkan luas TPST minimal harus 20.000 meter persegi, kalau jaraknya minimal 500 meter (ke permukiman warga)," kata pengurus RT 06, RW 07 di Desa Kertamukti, Wijaya, kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wijaya menjelaskan bahwa terdapat dua kompleks perumahan yang berdampingan langsung dengan lokasi pembangunan TPST tersebut. Kedua perumahan itu, yakni Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence. Yang pertama berjarak sekitar 140 meter, yang kedua hanya lima meter dari TPST. "Cuma lima meter, benar-benar cuma dibatasi tembok saja," ujar Wijaya.
Wijaya mengaku kaget karena rencana pembangunan TPST itu baru diketahui warga setempat sekitar dua bulan yang lalu. Adapun dua perumahan yang berdampingan dengan bakal TPST juga tergolong baru, tetapi kini sudah ada ratusan KK yang menghuni.
Lokasi rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Juli 2023. Rencana pembangunan itu diprotes warga perumahan yang baru tumbuh di kawasan yang sama. Dok. Warga
Sejauh ini warga telah dipertemukan dengan perwakilan Kementerian PUPR dan unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait masalah tersebut. Pemerintah, lanjut Wijaya, menjamin air dan tanah di wilayah itu tetap aman meski terdapat TPST. Tetapi tidak dengan pencemaran udara dan bau.
"Jadi, mereka mengakui kalau warga juga akan terdampak," ujar Wijaya yang mengungkap warga setempat meminta pemerintah merelokasi rencana pembangunan TPST.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan pembangunan TPST di Kertamukti sudah direncanakan sejak empat tahun yang lalu. Donny pun menegaskan bahwa TPST di Kertamukti itu bukan tempat pembuangan sampah sementara.
"Tetapi pengelolaan sampah terpadu. Residu yang tidak memiliki nilai ekonomis akan kami buang ke (Tempat Pembuangan Akhir) Burangkeng. Saya berharap masyarakat tidak begitu mengkhawatirkan terkait dampak," kata Donny dalam keterangannya, Kamis, 6 Juli 2023.