Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Akan Dibangun, TPST di Cibitung Bekasi Akan Bertetangga Rapat dengan Perumahan

Jarak TPST terlalu dekat dengan permukiman, yakni hanya 5 meter. Warga sebut pelanggaran, Pemda Bekasi bilang rencana dibuat sebelum perumahan ada.

7 Juli 2023 | 10.12 WIB

Lokasi rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Juli 2023. Rencana pembangunan itu diprotes warga perumahan yang baru tumbuh di kawasan yang sama. Dok. Warga
Perbesar
Lokasi rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Juli 2023. Rencana pembangunan itu diprotes warga perumahan yang baru tumbuh di kawasan yang sama. Dok. Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi, mendapat penolakan dari warga setempat. Alasan penolakan, jarak TPST terlalu dekat dengan permukiman warga, yakni hanya lima meter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"(Pembanguann TPST) Jelas melanggar, ada peraturan menteri yang menetapkan luas TPST minimal harus 20.000 meter persegi, kalau jaraknya minimal 500 meter (ke permukiman warga)," kata pengurus RT 06, RW 07 di Desa Kertamukti, Wijaya, kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wijaya menjelaskan bahwa terdapat dua kompleks perumahan yang berdampingan langsung dengan lokasi pembangunan TPST tersebut. Kedua perumahan itu, yakni Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence. Yang pertama  berjarak sekitar 140 meter, yang kedua hanya lima meter dari TPST. "Cuma lima meter, benar-benar cuma dibatasi tembok saja," ujar Wijaya.

Wijaya mengaku kaget karena rencana pembangunan TPST itu baru diketahui warga setempat sekitar dua bulan yang lalu. Adapun dua perumahan yang berdampingan dengan bakal TPST juga tergolong baru, tetapi kini sudah ada ratusan KK yang menghuni.

Lokasi rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Juli 2023. Rencana pembangunan itu diprotes warga perumahan yang baru tumbuh di kawasan yang sama. Dok. Warga

Sejauh ini warga telah dipertemukan dengan perwakilan Kementerian PUPR dan unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait masalah tersebut. Pemerintah, lanjut Wijaya, menjamin air dan tanah di wilayah itu tetap aman meski terdapat TPST. Tetapi tidak dengan pencemaran udara dan bau.

"Jadi, mereka mengakui kalau warga juga akan terdampak," ujar Wijaya yang mengungkap warga setempat meminta pemerintah merelokasi rencana pembangunan TPST. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan pembangunan TPST di Kertamukti sudah direncanakan sejak empat tahun yang lalu. Donny pun menegaskan bahwa TPST di Kertamukti itu bukan tempat pembuangan sampah sementara.

"Tetapi pengelolaan sampah terpadu. Residu yang tidak memiliki nilai ekonomis akan kami buang ke (Tempat Pembuangan Akhir) Burangkeng. Saya berharap masyarakat tidak begitu mengkhawatirkan terkait dampak," kata Donny dalam keterangannya, Kamis, 6 Juli 2023. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus