Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alasan KSPI Ngotot Tolak UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp 5,06 Juta

KSPI tetap menolak kenaikan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,06 juta. Ini alasannya.

22 November 2023 | 16.25 WIB

Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Buruh kembali menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan kenaikan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024. Kaum buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap menaikan upah minimum sebesar 15 persen, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 yang ditetapkan senilai Rp 5.067.381. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, pihaknya tetap menuntut kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen lantaran mempertimbangkan daya beli buruh yang turun 30 persen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Harga telur melambung tinggi, harga beras naik, harga transportasi naik, sewa kontrak rumah naik. Jika kenaikannya hanya Rp 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal tombok," katanya ketika dihubungi, Rabu, 22 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengumumkan UMP DKI 2024 senilai Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp 165 ribu daripada besaran UMP tahun lalu. 

Karena menolak penetapan tersebut, tutur Said, sebanyak 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan akan melakukan mogok nasional pada 30 November sampai 13 Desember 2023. 

Mogok nasional ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.

Menurut Said, KSPI dan Partai Buruh juga akan menolak kenaikan upah minimum kabupaten/kota yang akan diumumkan pada akhir November 2023.

Ia juga mempertanyakan mengapa kenaikan upah PNS dan TNI/Polri tahun depan lebih tinggi dibandingkan UMP DKI 2024. Said menganggap besaran UMP DKI 2024 yang lebih kecil daripada nilai kenaikan upah PNS dan aparat adalah keputusan yang aneh.

"Di seluruh dunia tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta," ucap Presiden Partai Buruh itu.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus