Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menyatakan tak ada pelanggaran dalam rencana pembangunan pusat kuliner di ruang terbuka hijau atau RTH Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Penanaman Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan pusat kuliner di RTH Muara Karang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"IMB sudah kami keluarkan. IMB-nya bersifat sementara," kata Benny melalui pesan singkat, Jumat, 7 Februari 2020.
Benny menuturkan IMB yang bersifat sementara mempunyai jangka waktu pemanfaatan bangunan yang bakal didirikan. Jangka waktu itu yang menjadi bahan untuk dievaluasi secara berkala.
"Perizinan pemanfaatan lahan atas lokasi tersebut hanya untuk sementara waktu, misalnya satu sampai tiga tahun," ujar Benny. "Selanjutnya dapat dievaluasi dan ditinjau ulang."
Mengacu pada Peraturan Daerah DKI nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang, Benny berujar, pemerintah memang bisa memanfaatkan lahan hijau untuk mendirikan bangunan. Luas lahan yang dibolehkan untuk dilakukan pengerasan atau pembangunan adalah 10 persen dari seluruh luas total.
Pemprov DKI Jakarta, Benny mengimbuhkan, telah diberi izin untuk memanfaatkan 11 persen lahan untuk dijadikan pusat kuliner dan pemeliharaan ruang terbuka biru atau sungai. "Jadi perencanaan daerah tidak hanya yang hijau tetapi meliputi ruang terbuka biru," ujarnya.
Karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk memelihara sungai di dalam kawasan itu, maka luas lahan yang bakal dimanfaatkan menjadi 11 persen. "Jadi ada kewajiban untuk memperbaiki dan memeliharanya. Makanya jadi kurang lebih 11 persen yang dimanfaatkan," sebut Benny.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, sebelumnya mempertanyakan IMB di RTH Muara Karang. Ia menilai IMB tersebut tidak bisa dikeluarkan karena pemanfaatan lahan berada di RTH dan di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
"Ada dua hal IMB ini tidak bisa dikeluarkan, pertama karena lahan ini diperuntukkan untuk RTH. Kedua hal yang krusial bagi saya, yaitu lahan berada di bawah SUTT," ujar Gembong di DPRD DKI, Rabu 5 Februari 2020.
IMAM HAMDI