Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alasan Pengemudi Taksi Online Belum Mau Uji Kir Kendaraannya

Sejumlah sopir taksi online mengaku belum melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir.

22 November 2017 | 13.57 WIB

Pengemudi taksi online tengah melakukan uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pengemudi taksi online tengah melakukan uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah sopir taksi online mengaku belum melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir. Mereka mengaku khawatir harga jual mobilnya akan turun karena dipasangi stiker dan peneng uji kir.

Seorang pengemudi Go-Car, Frans Pasaribu, 37 tahun, mengatakan sudah mengetahui kewajiban uji kir bagi taksi online. Dia mengatakan pihak perusahaan taksi online juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan kewajiban tersebut.

"Iya, sudah lama ada SMS mengenai kewajiban uji kir," katanya saat ditemui di daerah Senopati, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.

Baca: Layanan Taksi Online Dorong Penjualan Mobil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski sudah mengetahui kewajiban tersebut, Frans mengaku belum melakukan uji kir. Alasannya, dia mengaku khawatir harga jual mobilnya akan turun jika melakukan uji kir. "Kalau uji kir, mobilnya akan dipasangi stiker. Kalau sudah begitu, harga jual mobil saya akan turun," ujarnya.

Alasan yang sama dikemukakan pengemudi Go-Car lain, Abdur Rahman, 26 tahun. Dia mengaku khawatir harga jual mobilnya akan turun. Selain itu, jika mobilnya dipasangi stiker uji kir, dia khawatir akan menghanguskan asuransi kendaraannya. "Kalau dipasangi stiker uji kir, maka perjanjian asuransi dengan pihak kredit mobil akan hangus," ucapnya.

Simak: Taksi Online di Solo Marak, Permintaan Mobil Suzuki Melonjak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, kewajiban melakukan uji kir tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau peraturan taksi online, yang mulai berlaku pada 1 November 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu kepada pemilik armada taksi online melakukan uji kir hingga akhir Januari 2018 atau tiga bulan sejak berlakunya aturan taksi online.

"Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan. Jadi nanti kita lihat mungkin kir dan SIM (surat izin mengemudi) akan kita exercise terlebih dahulu, tapi paling lama tiga bulan," tuturnya di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulogadung, Jakarta, Ahad, 5 November lalu.

Budi mengatakan kewajiban ini merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan atau dasar hukum bagi taksi online.

Dia menuturkan pemilik armada transportasi online tidak perlu mengkhawatirkan uji kir karena tidak menimbulkan tanda pada mesin. "Kami memberikan cara yang cukup bijaksana. Dilakukan embos jadi tidak membuat ada tanda, tidak ketok ke dalam mesin. Alat sudah siap," ujarnya.

Meski begitu, Abdur Rahman mengaku tetap tidak mau melakukan uji kir. Alasannya, dia dapat menjamin kelayakan kendaraannya dengan selalu menjaga kondisi mobilnya meski tidak melakukan uji kir. "Ini kan mobil pribadi saya, sudah pasti saya merawatnya," ucapnya.

Senada dengan Abdur, Frans mengatakan tidak mau melakukan uji kir karena belum ada desakan dari pihak perusahaan taksi online tempatnya bernaung. "Selama perusahaan belum memaksa melakukan uji kir, buat apa?" tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus