Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Muljadi, yang ditahan Polda Metro Jaya karena terjerat kasus kokain, mengajukan dua surat permohonan kepada polisi. Surat itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca: Richard Muljadi Bisa Seret Kalangan Atas Lainnya, Polisi Yakin?
Ternyata selain menyampaikan surat permohonan rehabilitasi, Richard Muljadi juga memohon agar diziinkan menikah di Gereja Katedral, Jakarta Pusat pada September 2018. Sebelum tertangkap menggunakan kokain di toilet sebuah restoran, Richard dikabarkan akan segera menikahi kekasihnya, Shalvynne Chang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Surat permohonan nikah di Gereja Katedral September ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.
Namun Polda Metro Jaya menolak permohonan itu. Richard Muljadi tak diizinkan menikah di luar rumah tahanan Polda Metro.
Menurut Suwondo, semua tahanan narkoba, tak terkecuali Richard. Cucu Kartini Muljadi itu hanya bisa menikah di dalam rutan Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun bila pernikahan berlangsung di rutan, harus diperhatikan aspek keamanan dan kesederhanaan. "Yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama. Dua hal tersebut penekanannya," ujar Suwondo.
Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang 5 Dollar Australia bertabur serbuk diduga kokain pada 22 Agustus 2018. Tes urine menunjukkan pengusaha muda juga cucu konglomerat itu positif mengonsumsi kokain.
Seorang berinisial MP disebut-sebut yang memberikan kokain kepada Richard sebagai kado pernikahan. Hingga kini polisi masih memburu ML yang identitasnya telah diungkap Richard.
Baca: Richard Muljadi Jalani Rehabilitasi di Polda Metro Karena Ini
Polisi telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain Richard Muljadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 3 September 2018. Kejaksaan membutuhkan waktu 14 hari untuk meneliti apakah berkas tersebut sudah lengkap.