Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Hubungan Panas-Dingin Ali Sadikin dengan LBH Jakarta

Ali Sadikin ikut mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Tak putus berkontribusi meski tak menjabat Gubernur DKI Jakarta lagi.

13 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Adnan Buyung Nasution (kiri), Ali Sadikin dan Hendardi (kanan belakang) di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, 1986. Dok. TEMPO/Maman Samanhudi
Perbesar
Adnan Buyung Nasution (kiri), Ali Sadikin dan Hendardi (kanan belakang) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1986. Dok. TEMPO/Maman Samanhudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Ali Sadikin merogoh kocek pribadi untuk menyantuni LBH Jakarta.

  • Menggunakan LBH Jakarta untuk mengontrol Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

  • Tak pernah cawe-cawe dalam urusan internal LBH Jakarta.

GANTI kuncinya!” Ali Sadikin memerintah seorang tukang yang menemani kedatangannya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, pada pertengahan 1995. Ali menunjuk sebuah pintu di bagian tengah ruangan. Sehari-hari, ruangan tambahan berdinding tripleks itu digunakan Mulyana W. Kusumah, mantan Direktur Nonlitigasi YLBHI.

Kedatangan Ali menyita perhatian para penghuni kantor. Direktur YLBHI saat itu, Bambang Widjojanto, dan sejumlah pengurus lain hanya bisa menonton. Kegaduhan itu merupakan puncak kemarahan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut terhadap konflik internal para pengacara publik di YLBHI yang tak berkesudahan. “Kemarahan itu pesan simbolik dari beliau,” ujar Bambang, 62 tahun, pada Kamis, 11 Agustus lalu.

Kala itu, Ali merupakan anggota Dewan Penyantun YLBHI. Organisasi ini berdiri pada 1981 untuk menaungi berbagai lembaga hukum di Tanah Air, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta. Ali juga berperan penting dalam pendirian LBH Jakarta, cikal bakal YLBHI, pada 28 Oktober 1970.

Konflik internal muncul setelah Bambang Widjojanto terpilih menjadi Direktur YLBHI. Dewan Penyantun, selaku pemegang keputusan tertinggi YLBHI, mendaulat Bambang sebagai pengganti Adnan Buyung Nasution yang mengundurkan diri.

Kepengurusan baru, kata Bambang, tak leluasa bergerak lantaran pengurus lama masih menguasai fasilitas kantor. Aktivitas mereka bahkan kerap melenceng dari tujuan utama LBH sebagai penasihat hukum.

Mulyana, misalnya, mendirikan Komite Independen Pemantau Pemilu dan menjadikan kantor YLBHI sebagai sekretariat. Mantan pengurus YLBHI, Hendardi, juga masih berkantor di sana. Sekondan Bambang di kepengurusan YLBHI, Munir Said Tahlib, bahkan pernah diam-diam menggembok ruangan Hendardi agar ia segera angkat kaki.

Ulah sejumlah pengurus lama itu sempat dilaporkan kepada Dewan Pengurus. Tapi hanya Ali yang turun tangan. Menurut Bambang, Ali bukanlah tipikal anggota Dewan Penyantun yang suka cawe-cawe urusan internal. Tapi kegaduhan yang muncul saat itu membuat Ali harus bertindak dengan pendekatan tangan besi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Penyantun hingga Akhir Hayat"

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus