Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan Diminta Tidak Banding Putusan PTUN, Anggota DPRD: Melawan Rakyat

Anies Baswedan disarankan melakukan evaluasi, bahkan mencopot anak buahnya yang tidak dapat menanggulangi banjir Jakarta.

25 Februari 2022 | 08.37 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan saat berada di Danau Cincin JIS/Foto: Instagram Anies Baswedan
Perbesar
Gubernur DKI Anies Baswedan saat berada di Danau Cincin JIS/Foto: Instagram Anies Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur Anies Baswedan tidak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan korban banjir Kali Mampang. Dalam putusan PTUN< Anies diminta melakukan pengerukan kali Mampang dan membuat turap sungai. 

Namun Hardiyanto menyebutkan Anies punya hak untuk banding, tapi harus siap dengan segala konsekuensinya. Anies bisa mendapatkan stigma buruk di mata masyarakat.

"Lebih baik putusan PTUN itu dijadikan bahan evaluasi, agar penanggulangan banjir Jakarta bisa lebih baik lagi," kata anggota Komisi D DPRD DKI itu seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.  

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu menyoroti langkah Biro Hukum Pemprov DKI yang berencana mengkaji amar putusan PTUN serta  mempersiapkan upaya banding.

Menurut dia, 
Pemprov DKI Jakarta seharusnya memposisikan diri sebagai pengayom masyarakat. "Kalau ada masyarakat yang menggugat ya biarkan mereka menggunakan haknya. Ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat," ujarnya. 

Politikus PDIP itu mengatakan normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang, adalah program prioritas nasional dan daerah. Hal itu tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Upaya pengendalian banjir itu juga tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.

Selanjutnya Anies diduga hanya memperoleh laporan sepihak dari jajarannya....



Hardiyanto menduga Anies tidak mengetahui seluruh operasi kerja di lapangan soal banjir di Jakarta, melainkan hanya memperoleh laporan sepihak dari jajarannya. Dia mengingatkan Anies bahwa nama baiknya bisa rusak jika melawan masyarakat.

"Saran saya tidak perlu banding dan tidak usah dikaji. Yang penting lokasi yang digugat dibereskan," ujarnya.  

Anies Baswedan disarankan melakukan evaluasi, bahkan merombak jajarannya yang tidak dapat menanggulangi banjir Jakarta. "Ganti saja Kasudinnya dengan orang yang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan," kata Hardiyanto. 

Baca juga: PDIP Nilai Anies Baswedan Paksakan Keruk Kali Mampang Setelah Putusan PTUN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus