Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan warga Jakarta bisa memeriksa status sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi JAKI. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunduh sertifikat setelah menerima vaksin Covid-19 lewat aplikasi yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nggak lama lagi, vaksinasi akan dijadikan persyaratan untuk bisa beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta," tulis Anies Baswedan dalam unggahannya pada Senin, 2 Agutus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anies, aplikasi JAKI sudah menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi. Terdapat kategorisasi dalam bentuk warna untuk mengecek seseorang sudah divaksin atau belum dalam aplikasi JAKI.
Jika ia belum divaksin, maka muncul warna merah saat identitasnya dicek melalui aplikasi JAKI. Selanjutnya adalah warna oranye untuk warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, dan warna hijau untuk yang sudah menerima dua dosis.
Jika termasuk kelompok hijau, masyarakat dapat langsung mengunduh sertifikat vaksinasi lewat JAKI. Langkah pertama adalah buka aplikasi JAKI dan ketuk banner Pendaftaran Vaksinasi Covid-19.
Setelah itu, isi NIK dan nama lengkap pendaftar. Untuk pendaftar usia 12-17 tahun dapat melihat NIK dari Kartu Keluarga.
Selanjutnya, klik Lihat Sertifikat Vaksinasi. Data warga akan langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Plih opsi simpan atau cetak sertifikat sebagai bukti sudah divaksin Covid-19.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: Warga Belum Vaksinasi Minta Diizinkan ke Pasar, Anies: Alasan Sulit Diterima