Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar masyarakat mengutamakan pelaksanaan malam takbiran secara virtual. Takbiran di masjid atau musala dapat digelar secara terbatas dengan ketentuan jumlah orang 10 persen dari kapasitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas maksimal 10 persen," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H.
Anies menandatangani regulasi tersebut hari ini usai berkoordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek, polisi, dan Pangdam Jaya.
Dalam seruan itu, Anies juga melarang acara halalbihalal dan open house. Kegiatan silaturahmi dengan anggota keluarga, teman, tetangga, tokoh masyarakat dan agama juga dianjurkan digelar secara daring hingga bulan Syawal 1442 Hijriah berakhir.
"Jadi, ketika perkantoran mulai hari Senin, jangan dimulai dengan acara halalbihalal dalam artian bertemu, bersalaman, karena itu kemudian nanti akan mengganggu ikhtiar kita untuk memutus mata rantai," kata Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Baswedan Minta Salat Ied di Rumah atau Masjid Terdekat