Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anji Selesai Jalani Assessment, BNNP DKI: Senin Laporannya Keluar

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Tagam Sinaga menjelaskan pihaknya sudah selesai melakukan assesment atau penilaian terhadap Anji.

19 Juni 2021 | 14.05 WIB

Musisi Anji dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021. Ia ditangkap polisi di studionya di Cibubur pada 11 Juni 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Musisi Anji dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021. Ia ditangkap polisi di studionya di Cibubur pada 11 Juni 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Tagam Sinaga menjelaskan pihaknya sudah selesai melakukan assesment atau penilaian terhadap musikus Erdianto Aji Prihartanto alias Anji. Hasil assesment ini yang nantinya akan menentukan apakah Anji layak menjalani rehabilitasi atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Senin siang nanti laporannya keluar," ujar Tagam saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tagam menjelaskan beberapa pertanyaan yang pihaknya gali dari Anji saat melakukan assesment, seperti durasi pemakaian ganja hingga keterlibatan Anji dalam pengedaran barang haram tersebut. Tagam mengatakan Anji dapat segera menjalani rehabilitasi, jika hasil assesment pada Senin besok mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Sebelumnya, Anji ditangkap saat berada di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat Ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja dari Anji.

Kepada penyidik, Anji mengaku membeli narkoba dari toko online megamarijuanastore.com. Toko tersebut berbasis di Amerika Serikat. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya menetapkan status Anji menjadi tersangka. Ronaldo mengatakan, Anji saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam pasal ini, Anji terancam penjara hingga empat tahun. 

Anji juga dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. Untuk pasal ini ia terancam penjara hingga 12 tahun. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus