Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Kecelakaan Lalu Lintas?

Orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari adalah tindak pidana.

31 Januari 2023 | 22.12 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kadang pengguna jalan sebal dengan kemacetan arus lalu lintas yang ternyata disebabkan kerumunan orang di sekitar korban kecelakaan.

Ternyata, kita wajib menolong korban kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terenggut nyawanya

Kewajiban itu tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 531. Pelanggaran itu dapat membuat pelakunya dihukum maksimal 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500 apabila korban yang tidak ditolong itu mati.

Aturan itu menyebutkan, "Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 jika orang yang perlu ditolong itu mati."

Masih ada lagi aturan yang mewajibkan menolong korban kecelakaan, yakni Pasal 231 Ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Beleid itu menyatakan pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Nah, Pasal 312 menyebutkan bahwa orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari adalah tindak pidana.

Kewajiban menolong korban kecelakaan demi alasan kemanusiaan mengingatkan pada mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas akibat kecelakaan di Jagakarsa, Jaksel, beberapa waktu lalu.

Hasya terjatuh bersama motornya lalu tak sengaja tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko, seorang pensiunan brigjen Polri.

Persoalan muncul karena Eko tak mau menolong Harsya menggunakan mobilnya ke rumah sakit. Sekitar 30 menit tubuh Harsya tergeletak di kolong mobil SUV tersebut.

Harsya akhirnya meninggal. Sedangkan Eko melenggang sejurus dengan tak dilaksanakannya KUHP dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Pembalap Reli Ken Block Kecelakaan Mobil Salju hingga Tewas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus