Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jalan tol sering digunakan pengendara untuk mudik ke kampung halaman. Dalam perjalanan di jalan bebas hambatan itu beberapa pemudik mungkin menyalip melalui bahu jalan. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah mengatur penggunaan jalur lalu lintas jalan tol. Berikut adalah aturan penggunaan bahu jalan berdasar PP tersebut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Lalu, lajur mana yang digunakan menyalip di jalan tol?
Lajur yang digunakan untuk menyalip adalah lajur kanan. Namun, kendaraan yang menggunakan lajur ini harus lebih cepat daripada kendaraan di lajur sebelah kiri, tapi tetap dalam batas kecepatan yang ditetapkan.
Pemerintah telah menetapkan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol. Dilansir dari Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan kendaraan di jalan tol adalah 60 hingga 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 60 hingga 100 km/jam untuk tol luar kota.
Selain itu, mengutip dari Instagram resmi Badan Pengatur Jalan Tol, @pupr_bpjt, jangan lupa membunyikan klakson dan dim lampu utama saat ingin mendahului kendaraan besar, seperti truk dan bus. Ini supaya pengendara kendaraan besar mengetahui posisi kendaraan dan untuk menghindarkan diri dari kecelakaan.
Saat berkendara di jalan tol, hindari pula "blind spot" atau "titik buta", yaitu di mana posisi kendaraan Anda tidak terlihat oleh pengemudi lain. Posisi blind spot adalah di depan, belakang, dan samping kendaraan, terutama kendaraan besar. Karena itu, aturlah jarak aman dengan kendaraan lain.
AMELIA RAHIMA SARI