Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
DPR baru bisa membahas revisi UU ITE setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai dibahas.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik kinerja DPR.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo. Aturan platform media sosial itu mengatur soal besaran denda bagi perusahaan aplikasi yang memuat informasi yang dilarang. Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan ketentuan denda bagi perusahaan digital ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo