Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Awal Mula Kerja Sama Dirut PT RBT dengan Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

Jaksa Penuntut Umum mengungkap awal mula kerjasama antara Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan Harvey Moeis di wilayah IUP PT Timah.

24 Agustus 2024 | 13.16 WIB

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan awal mula kerja sama antara Suparta dengan Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.  Suparta adalah Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 2016. Mereka bekerja sama untuk membeli bijih  timah yang dihasilkan oleh penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dari kerja sama itu keduanya kemudian memerintahkan Peter Cianata dan Adam Marco untuk menandatangani cek kosong, agar uang pengiriman bijih timah di PT Timah Tbk bisa cair. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suparta lalu menunjuk Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, dan melakukan pertemuan dengan beberapa pejabat tinggi PT Timah Tbk, dan 27 pemilik smelter swasta, untuk membahas ekspor bijih timah sebesar 5 persen dari hasil produksi penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Harvey Moeis meminta empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, untuk membayar biaya pengamanan, yang dicatat seolah-olah Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh PT RBT. “Biaya sebesar 750 USD per ton atau senilai 11 Miliar rupiah. Pertemuan ini diketahui dan disetujui oleh terdakwa Suparta,” ujar JPU, Ardito Muwardi, melalui surat dakwaan Dirut PT RBT itu.

Selain itu, Suparta juga menyetujui agar Harvey Moeis kerjasama penyewaan alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Conpetent Person (CP). “Sewa menyewa tanpa study kelayakan,” kata Ardito Muwardi. 

Atas perbuatannya, Suparta terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus