Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan awal mula kerja sama antara Suparta dengan Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022. Suparta adalah Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 2016. Mereka bekerja sama untuk membeli bijih timah yang dihasilkan oleh penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari kerja sama itu keduanya kemudian memerintahkan Peter Cianata dan Adam Marco untuk menandatangani cek kosong, agar uang pengiriman bijih timah di PT Timah Tbk bisa cair.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Suparta lalu menunjuk Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, dan melakukan pertemuan dengan beberapa pejabat tinggi PT Timah Tbk, dan 27 pemilik smelter swasta, untuk membahas ekspor bijih timah sebesar 5 persen dari hasil produksi penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey Moeis meminta empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, untuk membayar biaya pengamanan, yang dicatat seolah-olah Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh PT RBT. “Biaya sebesar 750 USD per ton atau senilai 11 Miliar rupiah. Pertemuan ini diketahui dan disetujui oleh terdakwa Suparta,” ujar JPU, Ardito Muwardi, melalui surat dakwaan Dirut PT RBT itu.
Selain itu, Suparta juga menyetujui agar Harvey Moeis kerjasama penyewaan alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Conpetent Person (CP). “Sewa menyewa tanpa study kelayakan,” kata Ardito Muwardi.
Atas perbuatannya, Suparta terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.