Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Awasi Pelanggar, Dinas Tenaga Kerja DKI: THR 2021 Tidak Boleh Dicicil, Titik!

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta akan menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak menaati kebijakan pemerintah yang melarang THR dicicil.

13 April 2021 | 10.08 WIB

Peserta demo Perempuan pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster THR saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Aksi ini diikuti ratusan peserta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Peserta demo Perempuan pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster THR saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Aksi ini diikuti ratusan peserta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah akan mengawasi pelanggaran kebijakan larangan THR dicicil. Dinas Tenaga Kerja DKI akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada perusahaan untuk tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021.

"Kami secara otomatis juga akan melakukan pengawasan dan juga menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak mentaati ketentuan tersebut," kata dia saat dihubungi, Senin malam, 12 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Setelah menerima aduan, Disnakertransgi bakal mengecek apakah perusahaan yang dilaporkan ini terdampak pandemi Covid,-19. Jika terdampak pandemi, pemerintah DKI akan mengarahkan untuk dilakukan perundingan bipartit atau bahkan tripartit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andri tak mau berspekulasi apabila terdapat perusahaan yang terdampak pandemi, tapi tetap tak mampu membayar penuh THR. Dinas Tenaga Kerja DKI mengacu pada hasil pengawasan dan aduan yang masuk.

Namun yang pasti, THR adalah hak pekerja yang harus ditunaikan. Dia menegaskan, perusahaan harus mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mencicil THR.

"Yang jelas sekali lagi kami tetap mengamankan kebijakan pemerintah pusat untuk kepentingan para pekerja bahwa THR tidak dicicil, titik," ujar Andri.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh. Dia meminta agar perusahaan mencairkan THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Wagub DKI Minta Pengusaha Wajib Berikan THR Tepat Waktu

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus