Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah DKI Jakarta terus mengawasi kepatuhan badan usaha terhadap penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sejumlah perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal tetap meminta pegawainya bekerja di kantor selama pengetatan limitasi.
Perusahaan yang nekat menerabas aturan PPKM darurat biasanya karena telanjur terikat kontrak dengan pihak lain.
JAKARTA – Banyak perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal di Jakarta yang masih meminta pekerjanya masuk kantor. Pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat itu mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memeriksa penerapan larangan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo