Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Bebasnya Syafruddin Sulitkan KPK Jerat Obligor BLBI

KPK tetap memeriksa saksi-saksi untuk membuktikan dugaan korupsi Sjamsul Nursalim.

11 Juli 2019 | 00.00 WIB

Terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa lalu. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004, disinyalir bakal berdampak pada pembuktian kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus