Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Begini Perpaduan Unik Tilang Manual dan Tilang Elektronik di Cimahi

Polantas Cimahi razia laiknya tilang manual, tapi memberikan sanksi dengan mekanisme tilang elektronik.

30 Januari 2023 | 12.00 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan pengendara motor untuk mendapatkan vaksin COVID-19 saat razia vaksin di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 26 Desember 2021. Polisi juga memberlakukan vaksin di tempat bagi wisatawan di kawasan Puncak yang kedapatan belum melakukan vaksinasi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Petugas kepolisian mengarahkan pengendara motor untuk mendapatkan vaksin COVID-19 saat razia vaksin di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 26 Desember 2021. Polisi juga memberlakukan vaksin di tempat bagi wisatawan di kawasan Puncak yang kedapatan belum melakukan vaksinasi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi biasanya menggelar razia dengan menjatuhkan sanksi tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Namun, berbeda di Cimahi, Jawa Barat.

Satlantas Polres Cimahi di Lembang, Bandung Barat, memberi sanksi tilang elektronik atau ETLE bagi para pelanggar yang dipergoki dalam razia pada Minggu lalu, 29 Januari 2023.

“Kami lakukan penilangan ETLE. Teknisnya, motor dengan knalpot bising dan melanggar aturan lainnya, kami hentikan. Kemudian kami foto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya,” tutur Kepala Satlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, dikutip hari ini, Senin, 30 Januari 2023, dari laman NTMC Polri.

Hasilnya, 447 pengendara motor ditilang elektronik karena menggunakan knalpot brong. Sebanyak 16 motor di antaranya disita di Kantor Polsek Lembang.

Razia itu juga menyasar pengendara yang tidak membawa STNK dan SIM serta pengendara motor tak menggunakan helm SNI.

Razia dan sanksi di tempat bagi pelanggar aturan lalu lintas lazimnya diterapkan pada sistem tilang manual. Pelanggar menerima surat tilang warna merah, kemudian harus ke pengadilan atau membayar denda.

Tilang manual, yang belakangan diberlakukan lagi, pernah dihapus dengan alasan menghindari pungli oleh polisi.

Tilang elektronik atau ETLE dijadikan pengganti karena dinilai lebih efektif penegakan hukum dengan penggunaan teknologi, sekaligus meminimalkan hubungan langsung polisi dengan pelanggar lalu lintas.

Bedanya dengan tilang manual, dalam tilang elektronik surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar agar segera membayar denda.

Pemberlakuan tilang elektronik pun membuat jumlah polisi berkurang di jalan raya karena pelanggaran bisa direkam dengan perangkat teknologi foto dan video yakni kamera ETLE.

Artinya, polantas tak bertemu dengan pengendara pelanggar aturan lalu lintas

Belakangan, Polri kembali memberlakukan tilang manual dengan alasan pelanggaran semakin banyak setelah hanya diberlakukan tilang elektronik.

Mungkin polisi di Cimahi berupaya membuat terobosan dengan kombinasi tilang manual dan tilang elektronik.

Polisi menemukan pelanggaran lalu lintas secara manual, tapi memberikan sanksi dengan mekanisme tilang elektronik.

Menarik.

JOBPIE | NTMC POLRI

Baca: Sasaran Tilang Manual Bertambah, Ini Daftar dari Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus