Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bentuk-Bentuk Sanksi untuk Rektor UI Atas Pelanggaran Rangkap Jabatan

Rektor UI Ari Kuncoro dianggap melanggar statuta karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI.

1 Juli 2021 | 14.09 WIB

Rektor UI terpilih, Ari Kuncoro (kiri) berfoto dengan Rektor UI Muhammad Anis usai penghitungan suara Pemilihan Rektor UI periode 2019-2024, Rabu 25 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
material-symbols:fullscreenPerbesar
Rektor UI terpilih, Ari Kuncoro (kiri) berfoto dengan Rektor UI Muhammad Anis usai penghitungan suara Pemilihan Rektor UI periode 2019-2024, Rabu 25 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Indonesia belum membuat keputusan ihwal sanksi terhadap Rektor UI Ari Kuncoro atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan. Namun, anggota MWA UI-Wakil Mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, menjelaskan ada beragam sanksi yang bisa dipakai untuk pelanggaran statuta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau misalkan memang ada, bisa cukup beragam sanksinya, bisa dari keetisan, penilaian kinerja, hingga sampai struktural. Tergantung dengan keputusan MWA bersama dengan pertimbangan dari Senat Akademik UI dan Dewan Guru Besar UI," kata Hilmy kepada Tempo, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rektor UI Ari Kuncoro dianggap melanggar statuta karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia. Ombudsman RI menyatakan Ari menyimpang dari ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Statuta UI.

Pasal itu menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta; anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan atau pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan tidak ada pasal terkait sanksi atas rangkap jabatan rektor dalam statuta UI. Namun menurut dia, rangkap jabatan itu berpotensi mengganggu kinerja rektor. Dia pun menyarankan Ari mundur dari BUMN.

"Karena Rektor UI telah nyata melanggar Pasal 35 butir C PP Nomor 68 Tahun 2013, maka solusinya adalah mengundurkan diri dari Wakil Komisaris Utama PT BRI."

Selanjutnya Ombudsman telah memeriksa  Rektor UI Ari Kuncoro

Yeka mengatakan bahwa Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman periode 2016-2021. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari Kuncoro yang merupakan Rektor UI 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan.

Temuan lain dari Ombudsman adalah tidak ditemukannya dokumen pendukung pengangkatan Ari dan tidak adanya dokumen hasil monitoring dan evaluasi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Ombudsman juga menemukan Ari memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI pada triwulan II tahun 2020. Padahal, dia belum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menempati jabatan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Surat persetujuan dokumen evaluasi itu diteken pada 25 Agustus 2020, sedangkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI baru tertanggal 15 September 2020.

Ari Kuncoro disorot setelah Rektorat Universitas Indonesia memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengunggah meme mengkritik Presiden Joko Widodo. BEM UI menyebut Jokowi The King of Lip Service lantaran dinilai tak menepati janji-janjinya, semisal untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelbagai kalangan menilai pemanggilan itu bentuk intervensi kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Publik pun mengaitkan tindakan tersebut dengan jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI.

Baca juga: Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Majelis Wali: Ari Kuncoro Melanggar Statuta UI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus