Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan telah lengkap. Berkas perkara dengan tersangka SM (56) itu sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca: Radioaktif Cesium 137 di Tangsel, Bapeten: Tidak Perlu Evakuasi
"Kasus tersebut sudah P21 dan hari ini sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan dalam konferensi video di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Wisnu mengatakan, kasus kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif ilegal tersebut terjadi pada Februari 2020. Saat itu, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka.
SM adalah PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986. Dia menyimpan zat radioaktif tersebut di rumahnya, di Perumahan Batan Indah Blok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.
Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.
Baca juga: Batan Sebut Temuan Zat Radioaktif di Rumah Warga Tak Miliki Izin
Wisnu mengatakan tersangka pemilik zat radioaktif ilegal itu dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. Adapun ancaman hukumannya yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini