Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam satu bulan, Kepala Desa Selok Awar-awar dapat menghimpun pendapatan sebesar Rp 2,7 miliar dari pasir ilegal di Pantai Watu Pecak. Pendapatan fantastis ini diperoleh dari adanya tambang seluas 10 hektare di desa di Kecamatan Pasirian, Lumajang, itu.
Berikut ini penghitungan pendapatan dari pasir berbahan bijih besi berdasarkan informasi dari warga setempat dan aktivis Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang. (Lihat video Pembunuhan Salim Kancil, Dari ABG Sampai Kepala Desa Jadi Tersangka, Sebelum Tewas, Salim Kancil Sempat Mengadu Ke Polres. Aparat lalai?)
Baca: Motif Aset Inilah yang Bikin Kades Diduga Bunuh Salim Kancil
- Sebanyak 300-400 truk masuk ke lokasi tambang per hari.
- Satu dump truck dipatok sebesar Rp 270 ribu untuk sekali mengambil pasir.
- Sopir truk merogoh kocek Rp 30 ribu untuk bisa keluar dari portal area tambang.
- Truk menimbun pasir dan menyimpan sementara di luar Lumajang.
- Pekerja memilah pasir dan bijih besi.
- Truk mengangkut pasir yang telah dipisahkan dari bijih besinya ke beberapa kota, seperti Surabaya.
- Pasir juga diekspor.
Duit Setoran Itu
- Satu truk dipatok Rp 300 ribu (Rp 270 ribu + Rp 30 ribu)
- Ada 300 truk = Rp 90 juta per hari
- Selama sebulan = Rp 2,7 miliar
- Dari uang portal Rp 30 ribu per truk, Rp 5.000 ditengarai masuk ke Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
MAHARDIKA | DAVID P. | SUKMA
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
EKSKLUSIF G30S 1965: Begini Pengakuan Penyergap Ketua CC PKI Aidit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini