Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Bobol Aplikasi Pedulilindungi, 2 Orang Ini Jual Sertifikat Vaksinasi Palsu

Dua orang yang ditangkap polisi ini bisa membobol akses aplikasi Pedulilindungi dan membuatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.

3 September 2021 | 16.35 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus pembobolan data atau ilegal akses pada aplikasi PeduliLindungi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 September 2021. Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Dalam kasus tersebut ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus pembobolan data atau ilegal akses pada aplikasi PeduliLindungi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 September 2021. Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Dalam kasus tersebut ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial HH dan FH yang menjual sertifikat vaksinasi palsu di aplikasi Pedulilindungi milik Kementerian Kesehatan. Modus operandi para tersangka dengan membobol masuk ke dalam sistem aplikasi tersebut dan menginput data pemesan sertifikat palsu tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"HH ini bekerja sebagai staf tata usaha di Kelurahan Muara Karang. Dia punya akses ke aplikasi tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 September 2021 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadil menerangkan cara ini ilegal, karena masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa memiliki sertifikat tersebut. Padahal, saat ini sertifikat vaksinasi di aplikasi pedulilindungi sudah menjadi persyaratan berpergian hingga masuk mal. 

Lebih lanjut, Fadil menerangkan untuk tersangka FH bertugas memasarkan jasa mereka di media sosial Facebook. Masyarakat yang ingin namanya masuk dalam sistem pedulilindungi cukup membayar Rp 320 ribu. 

"Hasil pengakuan sementara dia sudah jual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi," kata Fadil. 

Tak cuma meringkus para pemalsu, polisi juga turut menangkap pemesan sertifikat vaksin palsu ini. Mereka antara lain berinisial AN, 21 tahun, pegawai swasta dan tinggal di Pamulang, serta BI, 30 tahun, pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten Bekasi. 

Fadil mengatakan penyidik masih mengembangkan dan mencari pemesan lainnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan agar mencabut sertifikat untuk 93 orang pemesan itu. 

Atas pemalsuan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tengang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp600 juta. 

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus