Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
BPK menilai perencanaan dan regulasi pemindahan ibu kota negara belum lengkap.
Kurangnya kelengkapan itu disebabkan oleh lemahnya organisasi Otorita IKN.
Otorita menyebutkan berbagai kelengkapan regulasi akan dilengkapi sambil proyek berjalan.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kegiatan Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan pada 10 Januari 2023, lembaga auditor negara ini menilai kelengkapan perencanaan dan regulasi turunan untuk proyek jumbo itu belum memadai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo