Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

BPK Temukan 2 Bidang Tanah Fasos Fasum yang Diterima Pemprov DKI Masih Berstatus Sengketa

Pemprov DKI wajib memberikan jawaban kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan itu dalam 60 hari.

29 Mei 2023 | 17.41 WIB

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Perbesar
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal ini diungkapkan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmadi mengatakan ada persoalang penatausahaan penyerahan serta pencatatan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang dinilai belum tertib.

"Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah fasos fasum yang telah diterima dari pemegang surat izin penguasaan penggunaan tanah (SIPPT) senilai Rp 17,72 miliar yang masih dalam sengketa," ungkap Ahmadi pada Senin, 29 Mei 2023.

Kemudian ada penerimaan aset fasos fasum yang belum dilaporkan oleh wali kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Terdapat juga aset fasos fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

"Serta aset fasos fasum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi," ujarnya.

Ahmadi meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut.

Pejabat DKI wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. "Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ungkap Ahmadi.

Pilihan Editor: BPK Temukan Rp 197 Miliar Anggaran DKI Tak Disalurkan ke Pemegang KJP Plus dan KJMU

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus