Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Buyung Mundur, Bagaimana Rudy?

5 September 1999 | 00.00 WIB

Buyung Mundur, Bagaimana Rudy?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


Komisi Independen yang Tidak Independen
HARAPAN rakyat Aceh agar pelaku tindak kekerasan oleh aparat di provinsi itu segera diseret ke muka pengadilan tampaknya akan semakin jauh panggang dari api. Belum lama ini, Presiden Habibie memang telah membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh—sebuah lembaga temporer beranggotakan 27 tokoh masyarakat. Tapi, meski resminya komisi ini bebas dan independen, dalam kenyataannya tetap saja Presiden Habibie dan Panglima TNI Wiranto menitipkan ''pesan khusus". Pesan itu: harap hanya memeriksa kasus kekerasan aparat setelah status daerah operasi militer (DOM) dicabut, dan jangan memeriksa kasus yang terjadi sebelum Habibie jadi presiden. Berita terbaru akibat tekanan ''malu-malu" ini adalah mundurnya Dr. Ahmad Humam Hamid, salah seorang anggota komisi tersebut. ''Saya merasa sudah tidak enak," kata dosen Universitas Syah Kuala Aceh itu kepada Mustafa Ismail dari TEMPO. Dalam Surat Keputusan No. 88/1999 tanggal 30 Juli lalu, yang dikeluarkan Habibie, tim memang tidak dibatasi dalam hal rentang waktu pengusutannya. Tapi, menurut sumber TEMPO, dalam beberapa kali pertemuan komisi itu dengan Habibie dan Wiranto, pesan sponsor itu berkali-kali ditekankan. Akibatnya, ya, itu tadi, anggota komisi merasa sikap pemerintah mendua. ''Prinsipnya, saya hanya berpegang pada SK presiden," kata Ketua Komisi Independen, Amran Zamzami. Setelah berjalan sebulan, komisi memang memprioritaskan sedikitnya empat kasus yang akan diselidiki. Keempatnya adalah kasus Beutong Ateuh, pembantaian di simpang KKA (pasca-DOM), pembunuhan di Aluenireh, dan pemerkosaan Sumiati di Cot Keng, Pidie (pada masa DOM). Komisi kelihatannya akan nekat maju terus. Tapi kendala lain yang mengintai adalah masa tugas tim ini yang singkat, hanya enam bulan. Artinya, akhir Januari nanti, tim harus bubar. Dalam SK presiden memang disebutkan, masa kerja komisi bisa diperpanjang jika diperlukan. Tapi, siapa bisa menjamin presiden mau memperpanjangnya, apalagi jika presiden berganti nanti? Berdasarkan pengalaman, pengusutan kasus semacam itu akan memakan waktu lama. Dengan kata lain, rakyat Aceh memang belum bisa melihat titik terang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus