Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan aturan plat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota terus berlanjut usai perhelatan Asian Games 2018. Keputusan dituang dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 yang ditekennya pada Jumat 31 Agustus 2018.
Baca:
Ganjil Genap Diperpanjang Sampai Oktober, Masyarakat Terbelah
Berdasarkan pergub sebelumnya, Anies Baswedan mengatur perluasan kawasan ganjil genap ke delapan ruas jalan selain Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Perluasan berlaku sepanjang Agustus untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018.
Perhelatan pesta olahraga bangsa Asia itu sudah akan berakhir pada malam ini, Minggu 2 September 2018, dan perluasan ganjil genap dipandang efektif. Anies Baswedan pun memutuskan memperpanjangnya tanpa jeda hingga pagelaran Asian Para Games 2018 pada Oktober mendatang.
“Pertama adalah mempermudah pengelolaan lalu lintas, juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games ini," kata Anies Baswedan saat menerangkan adanya pergub baru tentang kelanjutan aturan ganjil genap itu di Balai Kota, Jumat 31 Agustus 2018.
Baca:
Begini Anies Baswedan Ungkap Ganjil Genap Terus Berlanjut
Berikut isi selengkapnya dari Pergub Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018,
1. Alasan
Efisiensi dan fektivitas penggunaan ruang jalan serta pengendalian lalu kintas jalan selama Asian Games 2018.
2. Kawasan atau Jalan dan Mulai Pemberlakuan
-Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, serta Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun. Seluruh jalan ini berlaku sistem ganjil genap tanpa jeda sejak Asian Games berakhir, yakni pada 3 September 2018, hingga berakhirnya Asian Para Games 13 Oktober 2018
-Jalan Benyamin Sueb, yakni dari Bundaran Angkasa hingga Kupingan Ancol, mulai berlaku pada 1 Oktober hingga 13 Oktober 2018.
-Jalan Metro Pondok Indah tak lagi masuk kawasan ganjil genap
3. Jam dan Hari Pemberlakuan
Sistem ganjil genap menjelang dan selama Asian Para Games berlaku selama Senin sampai Jumat mulai pukul 6-21 WIB. Sementara, pada akhir pekan dan hari libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku. Sistem ganjil-genap juga hanya berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih.
Baca:
Semua Ingin Ganjil Genap Libur pada Akhir Pekan Kecuali ...
4. Pengecualian
-Beberapa kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden RI serta Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
-Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing yang menjadi tamu negara, kendaraan berplat dinas seperti TNI dan Polri, kendaraan atlet dan ofisial berstiker Asian Para Games 2018, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, angkutan umum berplat kuning, angkutan BBM dan BBG, kendaraan pengangkut masyarakat difabel, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini