Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski terbukti menghina, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar’iyah lolos dari hukuman. ”Perbuatan yang didakwakan terhadap Chusnul terbukti, namun perbuatan itu bukan merupakan tindakan pidana,” kata ketua majelis hakim, Makasassau, Rabu pekan lalu. Pengadilan Negeri Jakarta menggelar kasus ini dengan terdakwa Chusnul yang dituding menghina dan mencemarkan nama baik ahli telematika Roy Suryo Nitiprojo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo