Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Chusnul Bebas

7 Mei 2007 | 00.00 WIB

Chusnul Bebas
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski terbukti menghina, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar’iyah lolos dari hukuman. ”Perbuatan yang didakwakan terhadap Chusnul terbukti, namun perbuatan itu bukan merupakan tindakan pidana,” kata ketua majelis hakim, Makasassau, Rabu pekan lalu. Pengadilan Negeri Jakarta menggelar kasus ini dengan terdakwa Chusnul yang dituding menghina dan mencemarkan nama baik ahli telematika Roy Suryo Nitiprojo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus