Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ruslan Buton dari Andita’S Law Firm merasa heran dengan lembaga Cyber Indonesia pimpinan Muannas Alaidid, karena dianggap sering menjadi pelapor ke kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus Ruslan Buton, pelapor merupakan salah satu ketua bidang di Cyber Indonesia, yakni Aulia Fahmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada beberapa perkara yang kami tangani di Mabes Polri, pelapornya kalau gak Muannas, ya Aulia Fahmi, apakah memang ada titipan dari penyidik negara ini terhadap Cyber Indonesia untuk mencari katakanlah orang-orang yang menurut saudara melakukan penyebaran kebencian?," ujar salah satu kuasa hukum Ruslan Buton saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.
Aulia Fahmi lantas membantah adanya titipan dari polisi. Dia menjelaskan bahwa Cyber Indonesia tak hanya menangani kasus hoaks dan ujaran kebencian.
"Kita juga menangani berbagai kasus penipuan online, cuma karena mungkin yang ke-up yang ini," ujar Aulia.
Kuasa Hukum Ruslan Buton yang dipimpin Tonin Tachta tak puas dengan jawaban Aulia tadi. "Hari ini, setiap ada yang kami tangani perkara, kalau gak pelapornya Aulia Fahmi, Muannas Alaidid, yang kami tahu satu kantor di Menteng, ini menjadi pertanyaan, coba saudara saksi jujur menjawab apakah ada titipan?," tanya kuasa hukum lagi. Aulia lantas menjawab singkat tidak ada titipan.
Tonin Tachta Cs setidaknya berhadapan dalam dua kasus yang saat ini sedang berlangsung. Selain Ruslan Buton, mereka saling berhadapan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong oleh Hadi Pranoto. Dalam kasus Hadi tersebut, pelapornya adalah Muannas.
Ruslan Buton dilaporkan karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Dia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Jokowi dianggap gagal memimpin Indonesia. Jaksa penuntut umum lantas mendakwa Ruslan Buton dengan empat pasal alternatif.