Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton. "Menolak seluruhnya permohonan dari pemohon," Ujar Hakim Tunggal Haryadi yang memimpin sidang pada Kamis, 25 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun alasan ditolaknya permohonan praperadilan Ruslan Buton, karena hakim menilai barang bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka adalah sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan kliennya belum pernah diperiksa dan penyidik juga dianggap belum memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka. Sehingga, ia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
FAZRINALDO | JULNIS | MARTHA WARTA