Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dampak Covid-19, PAD Kota Depok Diprediksi Turun 25 Persen

BKD Kota Depok mencatat terjadi penurunan pendapatan asli daerah mencapai 25 persen sebagai dampak Covid-19.

1 Mei 2020 | 07.00 WIB

Pengendara yang mengenakan masker melintasi Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 di beberapa wilayah seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pengendara yang mengenakan masker melintasi Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 di beberapa wilayah seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok – Dampak pandemi Covid-19 bukan hanya mengganggu ekonomi masyarakat, juga mengganggu kondisi kas daerah. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat terjadi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 25 persen akibat menyebarnya virus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Masa Covid-19 ini pendapatan kita turun, saya memprediksi bisa sampai 25 persen,” kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana saat dikonfirmasi, Kamis 30 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nina mengatakan penurunan PAD itu terjadi bukan hanya pada sektor pajak daerah, namun juga pendapatan bagi hasil dari Provinsi maupun dari Pemerintah Pusat dan Dana Alokasi Umum (DAU). “Bagi hasil provinsi kita belum dapat SK gubernurnya tapi kita memprediksi bisa sampai 20 sampai 30 persen (penurunannya). Terus DAU kita turun sampai 10 persen dan bagi hasil pusat juga turun 23 persen,” kata Nina.

Sebagai upayanya, kata dia, diantaranya dengan melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) hingga menghitung ulang target PAD tahun ini.

Menurutnya 40 hingga 60 persen yang berasal dari dana belanja langsung OPD yang dilakukan relokasi anggaran untuk menambal kekurangan APBD dan penanganan Covid-19 di Kota Depok.

Nina melanjutkan, untuk refocusing anggaran pun telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total biaya Rp 700 miliar yang dimasukkan dalam penambahan belanja tidak terduga (BTT) “Total penambahan Rp 700 miliar. Refocusing sudah dua kali (tapi) bukan cuma untuk Covid-19 saja. Paling untuk covidnya hanya berapa, saya lupa pastinya,” kata Nina.

Kasus Covid-19 di Kota Depok belum menunjukkan tanda-tanda mereda meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah diterapkan untuk fase kedua. Data terbaru Kamis 30 April 2020, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 23 kasus yakni mencapai 287 kasus, dengan 43 orang dinyatakan sembuh dan 18 meninggal dunia. Angka kematian itu belum menghitung 52 pasien meninggal berstatus PDP atau suspect, karena hasil tes Covid-19-nya belum dirilis Kementerian Kesehatan RI.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat edarannya pun menghimbau agar masyarakat ikut berperan serta dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok. Surat edaran bernomor 460/193-Huk/GT tersebut meminta para dermawan turut menyumbangkan dananya untuk dapat menstabilkan ekonomi.

“Penyebaran Covid-19 ini berdampak pada sosial ekonomi, untuk itu, para dermawan yang berasal dari warga masyarakat Kota Depok diharapkan dapat menggerakkan semangat solidaritas untuk berbagi dengan sesama,” tulis Idris dalam beleid tersebut.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus