Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemalsuan Akta Boedyharto Angsono melaporkan kasus ini pada 12 Desember 1998, atas dugaan pemalsuan akta oleh Gunawan Santosa, menantunya. Sebelumnya, Boedy dan Gunawan berkongsi di bawah bendera PT Asabaland dengan membangun 37 kapling rumah di Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta. Masing-masing memiliki saham 50 persen. Nah, belakangan si menantu dituduh menjual sebuah kapling seharga Rp 950 juta dengan akta jual beli tanah palsu. Soalnya, akta aslinya sudah diserahkan ke Boedy. Gara-gara kasus ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Gunawan divonis tiga tahun penjara, Oktober 1999. Putusan ini dikuatkan oleh pengadilan banding maupun kasasi, yang keluar pada Maret 2000.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo