Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Dari Akta sampai Macan Tutul

27 Juli 2003 | 00.00 WIB

Dari Akta sampai Macan Tutul
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pemalsuan Akta Boedyharto Angsono melaporkan kasus ini pada 12 Desember 1998, atas dugaan pemalsuan akta oleh Gunawan Santosa, menantunya. Sebelumnya, Boedy dan Gunawan berkongsi di bawah bendera PT Asabaland dengan membangun 37 kapling rumah di Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta. Masing-masing memiliki saham 50 persen. Nah, belakangan si menantu dituduh menjual sebuah kapling seharga Rp 950 juta dengan akta jual beli tanah palsu. Soalnya, akta aslinya sudah diserahkan ke Boedy. Gara-gara kasus ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Gunawan divonis tiga tahun penjara, Oktober 1999. Putusan ini dikuatkan oleh pengadilan banding maupun kasasi, yang keluar pada Maret 2000.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus