Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Darurat Corona, Anies Rumuskan Subsidi untuk Warga Jakarta

Anies Baswedan mengklaim telah memiliki data warga Jakarta yang terdampak kebijakan social distancing selama masa tanggap darurat corona 14 hari.

21 Maret 2020 | 06.56 WIB

Dua orang tamu melindungi dirinya menggunakan masker dan sarung tangan, setelah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, saat melakukan kunjungan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. Pemerintah menyatakan data terbaru kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 369 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 32 orang dan pasien sembuh 17 orang. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Dua orang tamu melindungi dirinya menggunakan masker dan sarung tangan, setelah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, saat melakukan kunjungan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. Pemerintah menyatakan data terbaru kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 369 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 32 orang dan pasien sembuh 17 orang. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan kemungkinan penerapan skema subsidi bagi warga Jakarta akibat kebijakan social distancing selama tanggap darurat corona ini.  

"Sekarang sedang dirumuskan besaran metode mengikuti perkembangan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat 21 Maret 2020.

Pembatasan interaksi sosial atau social distancing dengan tidak keluar rumah dan bekerja dari rumah mempunyai konsekuensi yang tidak sederhana. Alasannya, sebagian dari masyarakat di Jakarta memiliki pekerjaan yang mengandalkan penghasilan harian. "Mereka pasti akan terdampak," ujar Anies.

Anies Baswedan mengklaim telah menghitung dan memiliki data mereka yang kemungkinan terdampak kebijakan tersebut.

Salah satu rujukan data, yakni para penerima bantuan dari Pemprov DKI seperti subsidi yang jumlahnya mencapai 1,1 juta orang di Jakarta. "Mereka semua nantinya akan secara bertahap diberikan bantuan," kata Anies.

Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat COVID-19 karena angka pasien positif corona COVID-19 saat ini mencapai 223 orang di Ibu Kota.

Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Jakarta mengatasi wabah corona. Anies Baswedan pun meminta masyarakat untuk terus melakukan langkah social distancing agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus