Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan mulai menerapkan kebijakan pelonggaran terhadap debitor yang terkena dampak wabah virus corona baru (Covid-19). Otoritas menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo