Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Delapan Bajaj Dikandangkan Dishub DKI, Paguyuban Sopir Protes

Paguyuban Sopir dan Pemilik Bajaj minta Dishub DKI tidak langsung menahan kendaraan mereka jika dianggap melanggar aturan

15 Juni 2023 | 14.59 WIB

Sejumlah bajaj terparkir mangkal di jalur sepeda permanen yang rusak di Jalan Salemba, Jakarta, 16 November 2022. Selain menghapuskan anggaran jalur sepeda pada 2023, Dishub DKI juga mengusulkan anggaran pembangunan park and ride Glodok. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Sejumlah bajaj terparkir mangkal di jalur sepeda permanen yang rusak di Jalan Salemba, Jakarta, 16 November 2022. Selain menghapuskan anggaran jalur sepeda pada 2023, Dishub DKI juga mengusulkan anggaran pembangunan park and ride Glodok. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Sopir dan Pemilik Bajaj (Pasapba) mengeluhkan penahanan delapan unit armada mereka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI karena diduga melanggar sejumlah aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kondisi bajaj sekarang lagi susah, kok petugas Dishub kandangkan unit. Kalau salah, sebaiknya ditilang saja. Itu saja," kata Ketua Pasapba se-DKI Jakarta Wartika Saputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wartika menceritakan, sebanyak delapan bajaj dikandangkan Dishub DKI saat sedang mangkal di kawasan Pasar Tanah Abang, Rabu, 14 Juni 2023.

Oleh karena itu, pihaknya bersama 100 sopir dan pemilik bajaj akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat Kamis siang ini mulai pukul 13.00 WIB. 

"Karena tahun politik, saya tak mau banyak-banyak (menurunkan massa aksi), paling di bawah 100 bajaj atau puluhan bajaj. Tapi pemiliknya 50 orang," katanya.

Menurut Wartika, Dishub DKI seharusnya cukup menilang dan menahan STNK pemilik bajaj yang dianggap mangkal di tempat yang dilarang. "Kalau bajaj ditahan, itu, kan, harus keluar uang Rp500 ribu agar bisa keluar," jelas Wartika.

Wartika yang juga bajajnya dikandangkan petugas Dishub DKI mengungkapkan ia sudah menemui Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Massdes Arouffy hingga menemui kepala suku dinas perhubungan di masing-masing wilayah kota Jakarta.

Jika aksi protes para sopir bajaj di Jalan Jatibaru tersebut tidak didengarkan oleh Dishub DKI, maka lanjutnya, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar di Balai Kota DKI untuk meminta solusi.

"Balai Kota itu nanti, kalau Dinas Perhubungan tidak respon, mungkin lebih banyak lagi sampai 500 bajaj baru ke Balai Kota lagi," kata Wartika.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus