Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Warga di zona inti IKN digusur oleh perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan.
Wilayah IKN tak lagi diakomodasi dalam RTRW Kalimantan Timur.
Pemerintah seharusnya memberikan hak penguasaan tanah terhadap warga yang sudah lama bermukim di IKN.
TIMOTIUS TAMPANG, 65 tahun, masih trauma saat pihak PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama meratakan lahan perkebunannya di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pertengahan Juli lalu. Lahan itu persis berada di zona inti Ibu Kota Nusantara (IKN) atau berjarak 13,7 kilometer dari titik nol IKN.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Tim Laporan Khusus Koran Tempo
Penanggung jawab: Jajang Jamaludin | Kepala proyek: Agoeng Wijaya | Koordinator kolaborasi: Avit Hidayat | Penulis & penyumbang bahan: Agoeng Wijaya, Avit Hidayat, Andi Adam Faturrahman (Tempo), Fachri Hamzah (Padang), Harry Siswoyo (Bengkulu), Sapri Maulana (Samarinda), Aryo Bhawono, Raden Aryo W. (Betahita.id) | Editor: Yandhrie Arvian, Agoeng Wijaya, Rusman Paraqbueq, Suseno, Reza Maulana | Analis spasial: Adhitya Adhyaksa, Andhika Younastya (Auriga) | Bahasa: Suhud, Tasha Agrippina, Sekar Septiandari, Ogi Raditya | Periset foto: Ijar Karim, Bintari Rahmanita