Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Diprotes Warga Cideng, Pemkot Jakpus: Pembeli di Loksem JP 47 Tak Boleh Makan di Tempat

Pemkot Jakarta Pusat mengatakan Loksem JP 47 telah tercantum dalam RPJMD Gubernur 2017-2022. Revitalisasi tertunda pandemi.

12 Desember 2022 | 15.19 WIB

Pembangunan lokasi sementara (Loksem) Jakarta Pusat (JP) 47 di RT 11 RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Desember 2022. Foto  ANTARA/Ulfa Jainita
Perbesar
Pembangunan lokasi sementara (Loksem) Jakarta Pusat (JP) 47 di RT 11 RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Desember 2022. Foto ANTARA/Ulfa Jainita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memberikan tanggapan terhadap penolakan warga RT 11 RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat atas lokasi sementara (loksem) pedagang Jakarta Pusat (JP) 47 atau Loksem JP 47.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat, Melinda Sagala mengatakan pembangunan Loksem JP 47 masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Gubernur 2017 sampai 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sempat tertunda pada tahun 2020 karena anggaran semua diarahkan untuk COVID-19, karena ada di RPJMD jadi harus dilaksanakan sehingga baru terealisasi tahun 2022," kata Melinda Sagala seperti dikutip dari Antara, sabtu, 10 Desember 2022.  

Melinda mengatakan penentuan loksem JP 47 tersebut merupakan usulan dari RT dan RW, kemudian kelurahan, lanjut ke kecamatan hingga tingkat wali kota.

"Kita disini murni hanya melakukan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada pedagang dan lagi pula loksem JP 47 ini juga tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Pusat," ujarnya.

Dalam hal ini, dia juga mengatakan, pihaknya diberikan penugasan untuk memperbaiki loksem agar terlihat rapih dan bersih.

"Sebelumnya amanah yang diberikan ke kami adalah memperbaiki loksem JP 47 menjadi lebih higienis karena ini semuanya kuliner, sifat loksem di kuliner ini harus terbuka tidak tertutup," ungkapnya.

Melinda mengungkapkan loksem tersebut hanya ada pedagang kuliner dan tidak ada pembeli yang makan ditempat atau makanan yang dibeli harus dibawa pulang.

"Sistemnya itu, pembeli tidak boleh makan di tempat dan jam operasional sudah ditentukan mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," tuturnya.

Warga Cideng protes Loksem JP 47 

Sementara itu, Warga RW 06 Kelurahan Cideng, Timothy menilai bahwa keberadaan kios di loksem JP 47 tersebut sangat merusak lingkungan, Pasalnya di lokasi tersebut terdapat taman yang biasa digunakan oleh warga sekitar untuk melakukan olahraga dan tempat hiburan.

"Dengan adanya pedagang di situ menjadi rusak dan kotor taman nya ditambah lagi akan banyak kendaraan parkir yang itu semua mengganggu warga," kata Timothy.

Timothy menuturkan, permasalahan ini pun sudah didengar hingga ke Komisi B DPRD DKI Jakarta. Dalam hal ini Komisi B memberikan saran untuk mengembalikan fungsi semula kawasan tersebut.

"Jelas komisi B DRPD DKI Jakarta menyatakan sebaiknya jika ingin diselesaikan masalah ini, kembalikan ke fungsi semula, jalan buat orang jalan, trotoar untuk pejalan kaki, taman untuk taman," ungkapnya.

Untuk itu, warga pun berharap pembangunan ini dikembalikan seperti semula. "Kalau sampai dibuat pembangunan permanen akan merusak fasilitas umum, dibangun warung di atas badan jalan, trotoar dan saluran air," katanya.

DPRD minta Loksem JP 47 tidak mengganggu kenyamanan masyarakat

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan lokasi sementara pedagang di JP (Jakarta Pusat) 47 agar dibuat lebih nyaman dan selaras dengan estetika kota menyusul adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan pedagang.

Ismail mengatakan pedagang loksem memang diberi kebebasan untuk menempati fasilitas umum tetapi tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku termasuk jam operasional agar tidak mengganggu masyarakat.

"Jadi warga mendapatkan haknya terkait ketertiban keamanan dan keindahan, kemudian pedagang juga bisa mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Ismail, Kamis, 8 Desember 2022. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus