Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Disdukcapil Tangsel Batasi Pencetakan e-KTP, Beralih ke IKD

Disdukcapil Tangsel hanya menyediakan stok e-KTP hingga 50 persen.

19 Desember 2023 | 15.41 WIB

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi KTP. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan membatasi pencetakan KTP Elektronik (e-KTP). Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Budiawan mengatakan pembatasan dilakukan menjelang peralihan ke identitas kependudukan digital (IKD).

Dedi mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan ataupun e-KTP rusak nantinya akan migrasi atau berganti ke identitas kependudukan digital (IKD). Namun, peralihan itu tidak diberlakukan secara total.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau diputuskan sama sekali tidak ada KTP itu salah, yang benar adalah beralih. Itu bukan berarti migrasi total. Tapi sebagian warga memiliki keduanya. Sampai sejauh ini kami memang masih menerima walaupun sudah mulai menurun," ujarnya, Selasa 19 Desember 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disdukcapil Tangsel hanya menyediakan stok e-KTP atau KTP elektronik hingga 50 persen. 

"Jadi untuk itulah mulai besok kuota cetak KTP saya turunkan 50 persen, diprioritaskan kepada pemula, kemudian yang hilang, dan pindah. Masa KK-nya Tangsel misalnya, masa KTP nya masih Garut," ujarnya. 

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Kata Dedi, smartphone jenis android dan iOS sudah bisa mengakses. 

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)

Dedi menyebutkan, keberadaan IKD tidak serta merta memusnahkan e-KTP. Ia memahami alat identitas diri berbasis digital tidak dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. 

"Justru itu bahwa sekarang memang smartphone jenis android dan iPhone bisa tapi yang namanya disebut smart itu kalau memang mau lancar itu minimal versi 9 ke atas, kalau ke bawah itu loading. Bahwa dengan IKD itu tidak memutuskan keberadaan KTP, kenapa? Yang tidak punya handphone kan gimana? Tetap menggunakan KTP," ujarnya. 

Disdukcapil Tangsel akan tetap menyediakan pelayanan e-KTP. Apalagi sampai saat ini Kemendagri masih menyediakan blanko untuk e-KTP. "Artinya saya sepanjang blanko masih ada diberikan oleh kemendagri, tetapi skalanya prioritas. Nah untuk yang rusak, saya superioritaskan atau diharuskan tidak perlu cetak ulang, tetapi langsung beralih ke IKD. Lumayan, biasa kami terima per minggu 6 ribu, minggu ini hanya seribu," kata dia.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Pemerintah Terapkan IKD Secara Bertahap, Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP Biasa?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus