Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dishub DKI: 25 Ruas Jalan Berbayar Bakal Kena Tarif ERP Tahun Ini

Jalan berbayar atau ERP dipandang bisa mengurangi polusi udara, yang disumbang 44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil.

10 Januari 2023 | 19.32 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai rapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai rapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI mempercepat penggodokan regulasi jalan berbayar elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) pada tahun ini.

Regulasi ERP tertuang dalam Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya tidak bisa memastikan kapan, yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta hari ini, Selasa, 10 Januari 2023.

Menurut dia, pembahasan aturan jalan perbayar ERP masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pembahasan randangan perda itu memang belum masuk ke substansi spesifik pasal per pasal, namun baru paparan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila sudah disahkan menjadi perda, Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub).

Syafrin Liputo menjelaskan Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif ERP Rp 5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik berisi 12 bab dan 29 pasal.

Dalam raperda disebutkan waktu pelaksana ERP setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dilaksanakan bertahap.

Berdasarkan paparan Dishub DKI dalam rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan lalu lintas sebagai push strategy.

Jalan berbayar atau ERP juga dipandang bisa mengurangi polusi udara, yang disumbang  44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil sesuai data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Meski begitu tak semua kendaraan harus bayar tarif ERP.

Ada kendaraan yang dikecualikan di 25 jalan berbayar, yakni sepeda listrik, angkutan umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, dan TNI/Polri dengan pelat dinas.

Pengecualian juga untuk mobil korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Baca: Usulan Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Rp 5.000 hingga Rp 20.000

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Jobpie Sugiharto

Jobpie Sugiharto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus