Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat disegel permanen usai ratusan pengunjung positif narkoba saat dilakukan tes urine.
Penyegelan diskotek karena temuan narkoba itu dibenarkan Sekdis Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Harry Purnama saat akan menyegel permanen diskotek Golden Crown. "Ini permanen," ujar Harry pada Sabtu pagi, 8 Februari 2020.
Saat melakukan penyegelan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.
Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.
Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yakni surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.
"Kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," kata Harry.
Harry mengatakan ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga izin TDUP Diskotek Golden Crown perlu segera dicabut.
Kasus diskotek disegel ini bermula dari razia BNN di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown pada Kamis dinihari, 6 Februari 2020.
Pada razia di Diskotek Golden Crown, petugas BNN melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung. Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini