Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta – Bekas Diskotek Illigals di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bebas beroperasi kembali. Razia oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) menyatakan diskotek baru di tempat itu, yakni 108 The New Atmosphere, mengantongi perizinan yang lengkap.
Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan, razia tersebut dilakukan pada Senin malam, 2 Juli 2018. Petugas memeriksa semua jenis usaha yang ada di diskotek itu, seperti karaoke, bar, dan spa.
Baca:
Teka Teki Pabrik Narkoba di Diskotek MG Club
“Ada 5 atau 6 jenis usaha. Kami cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang disyaratkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Yani, Selasa, 3 Juli 2018.
Yani mengaku, razia rutin dilakukan untuk mengecek perizinan tempat hiburan malam di Jakarta. “Kami memastikan manajemen beroperasi mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Baca juga:
Guru Memilih Beda Dipecat Usai Pilkada, Ini Penjelasan Yayasan
Sepeda Rp 30 Juta Dibegal di Pondok Indah Dijual Rp 1 Juta
Yani juga memastikan akan terus mengawasi sejumlah tempat hiburan malam lain, terutama mereka yang sudah dicabut izinnya. Di antara mereka yang sudah tak mengantongi tanda daftar usaha pariwisata adalah Diskotek Sense, Exotic, dan Alexis.
"Kami ingin memastikan yang sudah ditutup tidak beroperasi lagi," ucapnya.
Diskotek Illigals pernah mendapat surat peringatan dari Pemerintah Provinsi DKI. Peringatan karena temuan peredaran narkoba. Tim investigasi majalah Tempo juga pernah mendatanginya dan mendapati praktik prostitusi di sana pada Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini