Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono membeberkan, Pemprov DKI sudah menganggarkan Rp 21 miliar untuk pengadaan mobil listrik tahun ini. Mobil tersebut nantinya diperuntukkan bagi para pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Seperti kita ketahui bersama, kendaraan listrik ini kan kendaraan yang baru, teknologinya baru, memang masih mahal," kata Joko kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia tak mendetailkan berapa unit mobil listrik yang akan dibeli. Dilansir dari berita Antara, Pemprov DKI bakal membeli 23 mobil listrik dengan total anggaran Rp 20,3 miliar.
Joko mengatakan, pengadaan kendaraan listrik untuk para pejabat Pemprov DKI sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah.
"Seluruh pejabat daerah diupayakan menggunakan kendaraan listrik. Jadi, sebenarnya tidak ada yang aneh," ujar dia.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas perorangan bagi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dalam situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tertera bahwa anggaran mobil dinas Heru senilai Rp 2,3 miliar per unit. Jenis kendaraannya adalah mobil Jeep berkapasitas 4.200 cc.
Menurut Joko, pengadaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Heru, tutur dia, akan mendapatkan jatah dua mobil dinas. Pertama, mobil Jeep dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar. Mobil dinas kedua berjenis sedan.
"Kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil Jeep dengan kapasitas 4.200 cc. Kemudian karena jatahnya dua nih, satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3 ribu cc," jelas dia.
Saat ini, dia melanjutkan, Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Negara. Karena itulah, Pemprov DKI menganggarkan kendaraan perorangan untuk gubernur pada 2023 sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub eksisting.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.