Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima 44 fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp4,8 triliun yang merupakan kewajiban perusahaan pengembang yang berhasil ditagih selama periode April-September 2023.
"Periode bulan April-September 2023 ini, kami berhasil menagih sebanyak 44 kewajiban fasos fasum senilai Rp4,8 triliun," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Sebanyak 44 fasos dan fasum yang diserahkan itu terdiri atas lahan seluas 424 ribu meter persegi senilai Rp4,5 triliun dan konstruksi seluas 414.181 meter persegi senilai Rp162 miliar. Jumlah itu merupakan penyerahan kewajiban dari masing-masing pengembang di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.
Adapun selama periode Januari-Maret 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menagih kewajiban fasos dan fasum senilai Rp1,7 triliun.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penandatanganan BAST itu merupakan upaya Pemprov DKI dalam mempercepat pembangunan fasos dan fasum dari pengembang yang sudah memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Heru menjelaskan saat ini izin-izin seperti SIPPT, IPPT, dan IPPR sudah mumpuni, sehingga memudahkan pengembang untuk melaksanakan kewajiban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Heru juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Asisten Pembangunan untuk menagih kewajiban agar para pengembang bisa menyerahkan dengan cepat dan tidak menjadi utang terus menerus.
"Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sebisa mungkin seminggu dua kali melakukan serah terima, misalnya di hari Selasa dan Kamis,” ucap Heru.
Heru mengapresiasi pengembang yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan fasos dan fasumnya. Sehingga aset tersebut bisa dimanfaatkan Pemprov DKI untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
"Setelah ini merupakan kewajiban Pemprov DKI untuk melakukan perawatan dan pemanfaatan infrastruktur fasos dan fasum tersebut. Jadi tolong dikawal juga untuk merawat aset-aset DKI," ujar Heru.
Penandatanganan BAST ini langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para wali kota kepada BPAD dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna.
Selanjutnya, penandatangan BAST dilakukan oleh BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga aset tersebut bisa langsung dimanfaatkan para SKPD sesuai dengan peruntukkan.
Aset fasos dan fasum yang diserahkan pengembang itu juga langsung tercatat dalam data OPD untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini