Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasos-fasum dari para pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. Para pengembang ini adalah pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT); Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT); dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru Budi menyampaikan Jakarta akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi dan para pengembang untuk memastikan sarana, prasarana, dan utilitas umum atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang disediakan telah memenuhi standar dan bermanfaat bagi warga Jakarta. "Terima kasih kepada para pengembang," kata Heru Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di lima wilayah kota untuk percepatan sertifikasi lahan fasos-fasum. "Kami turut mengapresiasi seluruh pihak baik para pemegang SIPPT yang telah memenuhi kewajibannya, serta seluruh Perangkat Daerah terkait yang telah mendukung," ujarnya.
Kepala Sekretariat Presiden itu mengatakan penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos-fasum saat ini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja ditandai dengan tercatatnya aset fasos-fasum pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Perangkat Daerah pengguna.
Sebagai bentuk apresiasi, Heru memberikan piagam penghargaan kepada para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR atas capaian pemenuhan kewajiban fasos-fasum kepada DKI Jakarta.
Tidak hanya kepada pengembang, hal serupa juga diberikan kepada 5 Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu atas keberhasilan menagih kewajiban para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR.
Pada periode Oktober sampai Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melakukan penagihan kewajiban fasos-fasum sebanyak 22 BAST dari 18 pengembang dengan total nilai Rp 17,35 triliun yang terdiri atas kewajiban penyerahan lahan seluas 522.740 meter persegi senilai Rp 17,17 triliun; konstruksi seluas 132.728 meter persegi senilai Rp 141,78 miliar; dan SP3L senilai Rp 37,15 miliar.
Jumlah 22 BAST tersebut terdiri atas penyerahan 15 Lahan; enam konstruksi dan tiga Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yaitu sebanyak tiga BAST senilai total Rp 12,51 triliun.
Berikutnya, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak lima BAST senilai total Rp 2,36 triliun; Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak tujuh BAST senilai total Rp 1,53 triliun; Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak tiga BAST senilai total Rp 510 miliar; Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak tiga BAST senilai total Rp 339 miliar; dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak satu BAST senilai Rp 98 miliar.
Selama periode Januari hingga Desember 2023, telah diselesaikan sebanyak 84 BAST senilai Rp 23,91 triliun terdiri atas kewajiban penyerahan lahan fasos fasum seluas 1.066.187 meter persegi senilai Rp 23,45 triliun dan konstruksi seluas 626.209 meter persegi senilai Rp 464,2 miliar dengan rincian:
- Jakarta Selatan, total 14 BAST senilai Rp 14,458 triliun seluas 321.757 meter persegi;
- Jakarta Utara, total 17 BAST senilai Rp 3,596 triliun seluas 429.482 meter persegi;
- Jakarta Barat, total 25 BAST senilai Rp 3,389 triliun seluas 680.741 meter persegi;
- Jakarta Timur, total 14 BAST senilai Rp 1,368 triliun seluas 123.889 meter persegi;
- Kepulauan Seribu, total 3 BAST senilai Rp 169,221 miliar seluas 104.438 meter persegi.