Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta menyoroti dianulirnya anggaran pengadaan alat kesehatan atau alkes senilai Rp 220,8 miliar dalam APBD 2023. Anggota Komisi E DPRD DKI Merry Hotma khawatir pemangkasan tersebut bakal menurunkan kualitas pelayanan untuk masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita tahu semua antrean pelayanan di RSUD ini lama. Fasilitas ini diadakan untuk meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dinas Kesehatan DKI sebelumnya memasukkan anggaran Rp 220,8 miliar untuk pembelian alkes di 15 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta dalam rapat pembahasan RAPBD DKI 2023. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI juga telah menyetujui anggaran tersebut.
Akan tetapi, alokasi anggaran ini dicoret sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD DKI 2023. Alokasi pengadaan alkes tersebut masuk dalam pos anggaran Dinas Kesehatan DKI.
Menurut Merry, anggaran Rp 220,8 miliar telah dibahas dan disetujui lantaran vitalnya pemenuhan layanan di 15 RSUD Jakarta. Senada dengan Merry, anggota Komisi E lain, Basri Baco, mengaku tidak pernah mengetahui dicoretnya anggaran tersebut.
Padahal, dia menyebut, evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak membatalkan anggaran pengadaan alat kesehatan untuk 15 RSUD. Politikus Partai Golkar ini menganggap, eksekutif telah merevisi dokumen APBD DKI 2023 secara sepihak tanpa meminta persetujuan anggota dewan.
“Kami jadi kaget kenapa sistem penganggarannya begini. Kok bisa seenaknya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) men-drop apa yang sudah disahkan di Banggar, diparipurnakan, dan dikirim ke Kemendagri kemudian turun lagi dari Kemendagri," ucap dia.
Baca juga: DPRD DKI Protes Anggaran Pembelian Alat Kesehatan Rp 220,8 Miliar Raib Pasca Dievaluasi Kemendagri
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan, penghapusan anggaran tersebut telah sesuai dengan catatan dan evaluasi Kemendagri terkait usulan anggaran APBD DKI tahun 2023.
Dia menjelaskan, Kemendagri memberi dua catatan. Pertama, untuk penganggaran barang milik daerah harus didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan, tugas dan fungsi SKPD, serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
Catatan itu sebagai salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan barang untuk kebutuhan daerah.
Kedua, program kegiatan dan sub-kegiatan yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak diperkenankan dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun 2023.
“Atas dua catatan ini, secara sistem bisa dipilah mana yang tidak melalui RKPD dan KUA-PPAS, lalu disanding keluarlah barang-barang ini. Jadi, angkanya itu kami ambil otomatis dari sistem,” jelas anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.