Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Jakarta Kaji Opsi Mengelola Kampung Susun Bayam, Dorong Masuk Hunian

DKI Jakarta mengkaji opsi untuk mengelola hunian Kampung Susun Bayam yang saat ini berada di bawah BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

30 November 2022 | 09.00 WIB

Foto udara Kampung Susun Bayam menjelang perersmian oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto udara Kampung Susun Bayam menjelang perersmian oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengkaji opsi untuk mengelola hunian Kampung Susun Bayam yang saat ini berada di bawah BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Rencananya akan diserahkan ke Pemprov DKI yang nanti mungkin akan dikelola oleh Dinas Perumahan. Tapi sekali lagi ini masih opsi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di gedung DPRD DKI, Selasa, 29 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas opsi pengelolaan Kampung Susun Bayam bersama instansi terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan Jakpro, Badan Pembina BUMD DKI, hingga para asisten gubernur DKI yakni asisten pemerintahan serta asisten ekonomi dan pembangunan.

Selain terkait pengelolaan, koordinasi itu juga membahas  skema hunian di Kampung Susun Bayam. "Prinsipnya kami akan mencoba untuk memberikan fasilitas hunian jadi kami dorong mereka untuk bisa masuk ke hunian. Skemanya bagaimana, kami bicarakan sambil berjalan," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa yang merupakan kesepakatan Jakpro dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.

"Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11).

Pergub yang diteken Anies Baswedan sebut tarif rusunawa paling tinggi Rp372 ribu per bulan

Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.

Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.

Untuk tarif sewa bagi warga umum tipe 30 paling tinggi Rp635 ribu per bulan dan tipe 36 paling tinggi Rp765 ribu per bulan.

Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022 setelah dibangun untuk warga terprogram pada awal Mei 2022. Hunian itu memiliki tiga tower dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus