Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Ketua DPRD Prasetyo Edi: Pengangguran di Jakarta Meningkat

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi mengkhawatirkan kenaikan pajak hiburan bikin banyak usaha gulung tikar dan pengangguran meningkat.

18 Januari 2024 | 06.20 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI usulan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI usulan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atau pajak hiburan menjadi 40 persen menuai penolakan dari berbagai pihak. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menjadi salah satu yang keberatan dengan naiknya pajak hiburan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Prasetyo Edi meminta Pemprov DKI mempertimbangkan kembali dampak penetapan pajak hiburan. Sebab, ada kekhawatiran kebijakan ini justru membuat pengusaha gulung tikar, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) merosot. “Kalau itu membuat pengusaha bangkrut, pendapatan kita dari mana? Ini harus dikaji ulang,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, diperlukan solusi terbaik dalam mengatasi persoalan tersebut. Oleh karena itu, Pras sapaan akrab Prasetyo Edi akan meminta dinas terkait menjelaskan kembali langkah terbaik dalam mengantisipasi dampak lain dari kebijakan, seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja.

Politisi PDIP ini berkata jika banyak PHK yang terjadi sebagai dampak dari naiknya pajak hiburan, maka dipastikan angka pengangguran di Jakarta meningkat. “Saya akan bicara di dalam rapim (rapat pimpinan) dengan Bapenda," ujarnya.

Pras berkata apabila banyak PHK yang menyebabkan pertambahan pengangguran, maka hal ini menjadi kendala bagi Pemprov DKI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya). Pada tutup dan banyak PHK,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam atura itu, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya 25 persen. Tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa hanya sebesar 35 persen.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus