Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Upayakan Kepemilikan Kampung Susun bagi Warga Eks Bukit Duri Lewat Skema SKBG

Warga eks Bukit Duri diberi kewenangan mengelola Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks Bukit Duri melalui koperasi.

25 Agustus 2022 | 18.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI akan mengupayakan kepemilikan rumah susun (rusun) bagi warga eks Kampung Bukit Duri di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyatakan kepemilikan hunian vertikal tersebut diproses dengan skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Prinsipnya kami akan mencoba dengan skema yang memberikan satu kepastian bermukim jangka panjang, meskipun sewanya jangka panjang," kata dia di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberikan fasilitas hunian kepada warga Bukit Duri yang dulu tergusur di era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Nama huniannya adalah Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks Bukit Duri. 

Kampung susun di lahan seluas 4 ribu meter persegi tersebut diresmikan hari ini. Total ada 75 unit dengan luas 36 meter persegi dan ketinggian plafon 4,3 meter. 

Sejumlah pengunjung melintas di dalam Kampung Susun Produktif, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022. Kampung susun seluas 4000 meter persegi ini dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Namun warga eks Bukit Duri belum menjadi pemilik kampung susun tersebut. Mereka harus membayar biaya sewa yang besarannya masih didiskusikan. Untuk saat ini, Sarjoko berujar, biaya sewa rusun masih digratiskan akibat pandemi Covid-19. 

Adapun proses kepemilikan rusun melalui skema SKBG Sarusun membutuhkan waktu panjang. Skema ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 17/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

"Masih dalam proses diskusi yang panjang terkait dengan SKBG," ucap Sarjoko. 

Pemerintah DKI memberikan kewenangan kepada warga eks Bukit Duri untuk mengelola Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks Bukit Duri melalui koperasi. Sementara status lahan adalah tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4 milik Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah serta Permukiman (UPK PPUKMP) DKI Jakarta. 

Sarjoko memaparkan, skema pemanfaatan aset daerah Kampung Susun warga eks gusuran Bukit Duri ini bakal dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI. 

Baca juga: Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Diresmikan Anies, Warga Eks Bukit Duri: Mimpi Akhirnya Terwujud

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus