Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI akan mengupayakan kepemilikan rumah susun (rusun) bagi warga eks Kampung Bukit Duri di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyatakan kepemilikan hunian vertikal tersebut diproses dengan skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prinsipnya kami akan mencoba dengan skema yang memberikan satu kepastian bermukim jangka panjang, meskipun sewanya jangka panjang," kata dia di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberikan fasilitas hunian kepada warga Bukit Duri yang dulu tergusur di era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Nama huniannya adalah Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks Bukit Duri.
Kampung susun di lahan seluas 4 ribu meter persegi tersebut diresmikan hari ini. Total ada 75 unit dengan luas 36 meter persegi dan ketinggian plafon 4,3 meter.
Sejumlah pengunjung melintas di dalam Kampung Susun Produktif, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022. Kampung susun seluas 4000 meter persegi ini dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Namun warga eks Bukit Duri belum menjadi pemilik kampung susun tersebut. Mereka harus membayar biaya sewa yang besarannya masih didiskusikan. Untuk saat ini, Sarjoko berujar, biaya sewa rusun masih digratiskan akibat pandemi Covid-19.
Adapun proses kepemilikan rusun melalui skema SKBG Sarusun membutuhkan waktu panjang. Skema ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 17/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).
"Masih dalam proses diskusi yang panjang terkait dengan SKBG," ucap Sarjoko.
Pemerintah DKI memberikan kewenangan kepada warga eks Bukit Duri untuk mengelola Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks Bukit Duri melalui koperasi. Sementara status lahan adalah tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4 milik Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah serta Permukiman (UPK PPUKMP) DKI Jakarta.
Sarjoko memaparkan, skema pemanfaatan aset daerah Kampung Susun warga eks gusuran Bukit Duri ini bakal dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI.
Baca juga: Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Diresmikan Anies, Warga Eks Bukit Duri: Mimpi Akhirnya Terwujud